By IHATEC
Categories: FOOD SAFETY
Good Manufacturing Practices (GMP) merupakan standar paling umum yang wajib dijadikan acuan bagi program prasyarat atau yang lebih dikenal dengan pre-requisite program dari Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius dan ISO TS 22001-1 untuk industri makanan dan ISO TS 22001-4 untuk industri kemasan pangan sedangkan CPPOB merupakan merupakan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, dimana standar ini dikeluarkan oleh BPOM. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Dalam sesi pembelajaran ini, insan halal dapat mengetahui dan memahami aspek-aspek apa saja yang harus dipenuhi ketika ingin menerapkan CPPOB/ GMP dalam rangka menghasilkan produk yang aman.
4.9
Total 38 Ratings
Vinna
6 days ago
Good
Luluk Akasahutami
6 days ago
pembelajaran yang efektif dan mudah dipahami, great learning experience!
Dimas Azrul Putra Pratama
3 weeks ago
Terima kasih atas ilmu dan pembelajaran yang menyenangkan dan mudah untuk dipahami
Nyimas Shania Azira Ubai
3 weeks ago
sudah bagus materi pembelajaran
Asyifa Zahara Fitrisyah
1 month ago
penjelasannya bagus dan menarik
Pengantar CPPOB/ GMP
Tata Cara Pengajuan Izin Penerapan CPPOB
Aspek - Aspek dalam CPPOB/ GMP Part 1
Aspek - Aspek dalam CPPOB/ GMP Part 2
Aspek - Aspek dalam CPPOB/ GMP Part 3
Download the certificate directly on the website.
By IHATEC
Indonesia Halal Training & Education Center
144 Enrolled
2 Hours Duration
September 28, 2026 Last Updated
Rp 99.000
ORDER