By IHATEC
Categories: FOOD SAFETY
Good Manufacturing Practices (GMP) merupakan standar paling umum yang wajib dijadikan acuan bagi program prasyarat atau yang lebih dikenal dengan pre-requisite program dari Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius dan ISO TS 22001-1 untuk industri makanan dan ISO TS 22001-4 untuk industri kemasan pangan sedangkan CPPOB merupakan merupakan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, dimana standar ini dikeluarkan oleh BPOM. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik, produsen Pangan Olahan wajib memiliki Izin Penerapan CPPOB sebagai pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan. Dalam sesi pembelajaran ini, insan halal dapat mengetahui dan memahami aspek-aspek apa saja yang harus dipenuhi ketika ingin menerapkan CPPOB/ GMP dalam rangka menghasilkan produk yang aman.
4.9
Total 30 Ratings
Mohammad Khairul Azim
1 week ago
Sangat informatif
Anya Hayyu Ainida
4 weeks ago
penjelasannya sangat mudah dipahami
Angga Ananditto
2 months ago
sangat bermanfaat..! terima kasih
Ainaya Nafilah
3 months ago
Terimakasih IHATEC team, e-learning ini sangat bermanfaat sekali
Jesica Amalia Marianti
3 months ago
Materinya padat dan to the point
Pengantar CPPOB/ GMP
Tata Cara Pengajuan Izin Penerapan CPPOB
Aspek - Aspek dalam CPPOB/ GMP Part 1
Aspek - Aspek dalam CPPOB/ GMP Part 2
Aspek - Aspek dalam CPPOB/ GMP Part 3
Download the certificate directly on the website.
By IHATEC
Indonesia Halal Training & Education Center
en